VIVAnews - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka M. Rasyid Amirullah Rajasa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Rasyid selesai dilakukan. Dia tetap menjalani pemeriksaan selama dirawat di RS Polri. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, itu tidak ditahan.
"Berkasnya sudah dikirim Jumat 11 Januari 2013 kemarin, saat ini sedang dipelajari oleh kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dinyatakan sempurna," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin 14 Januari 2013.
Dia menjelaskan, dalam berkas tersebut, Rasyid dijerat Pasal 283, 287 dan 310 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22/92. Terhadap Rasyid tidak dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, karena UU Lalulintas hukumannya jauh lebih berat.
Sebelum adanya UU Lalulintas, untuk kasus kecelakaan polisi menerapkan pasal 359. "Tetapi dengan adanya UU Lalulintas terbaru, dicantumkan pasal 310 ayat 1,2,3,4, kasus seperti kecelakaan lalu lintas. Dan ancaman hukumannya pun lebih tinggi yaitu 6 tahun," jelasnya.
Menurut Rikwanto, Rasyid tidak ditahan karena memang permintaan keluarga dan penyidik. "Nanti kalau segera berkasnya lengkap akan dijemput. Kalau penyidik perlu keterangan sewaktu-waktu bisa dihubungi," ucap dia.
Mobil BMW X5 B 272 HR yang dikendarai Rasyid menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY. Kecelakaan itu mengakibatkan dua penumpang Luxio tewas dan beberapa luka-luka. Insiden itu terjadi pada 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 WIB di KM 3+350 Tol Jagorawi arah Bogor. Rasyid diketahui baru pulang dari salah satu klub di Kemang usai merayakan malam pergantian tahun.
"Berkasnya sudah dikirim Jumat 11 Januari 2013 kemarin, saat ini sedang dipelajari oleh kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dinyatakan sempurna," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin 14 Januari 2013.
Dia menjelaskan, dalam berkas tersebut, Rasyid dijerat Pasal 283, 287 dan 310 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22/92. Terhadap Rasyid tidak dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, karena UU Lalulintas hukumannya jauh lebih berat.
Sebelum adanya UU Lalulintas, untuk kasus kecelakaan polisi menerapkan pasal 359. "Tetapi dengan adanya UU Lalulintas terbaru, dicantumkan pasal 310 ayat 1,2,3,4, kasus seperti kecelakaan lalu lintas. Dan ancaman hukumannya pun lebih tinggi yaitu 6 tahun," jelasnya.
Menurut Rikwanto, Rasyid tidak ditahan karena memang permintaan keluarga dan penyidik. "Nanti kalau segera berkasnya lengkap akan dijemput. Kalau penyidik perlu keterangan sewaktu-waktu bisa dihubungi," ucap dia.
Mobil BMW X5 B 272 HR yang dikendarai Rasyid menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY. Kecelakaan itu mengakibatkan dua penumpang Luxio tewas dan beberapa luka-luka. Insiden itu terjadi pada 1 Januari 2013 sekitar pukul 05.45 WIB di KM 3+350 Tol Jagorawi arah Bogor. Rasyid diketahui baru pulang dari salah satu klub di Kemang usai merayakan malam pergantian tahun.
0 komentar:
Posting Komentar